Di Tanya Penyidik, Ahmad Dhani : Penjarakan Ahok Dan Kembalikan UUD '45


Kegiatan tanggal 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific dan pertemuan di rumah Rachmawati Soekarnoputri menjadi sorotan pertanyaan penyidik kepada musisi Ahmad Dhani selama pemeriksaan dugaan upaya makar.

"Ditanya pertemuan jumpa pers 1 Desember, terus pertemuan di rumah Rachmawati 30 November. Saya kan ada di situ," urai calon wakil bupati Bekasi ini usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12).
Tidak hanya itu, Dhani juga mengaku dicecar oleh penyidik seputar donatur jumpa pers 1 Desember. Pasalnya, kegiatan itu diduga polisi sebagai awal dari upaya makar.
"Siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab, waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45," jawabnya santai.
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. [beritaislam24h.net / rmc]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di Tanya Penyidik, Ahmad Dhani : Penjarakan Ahok Dan Kembalikan UUD '45"

Post a Comment