"Ditanya pertemuan jumpa pers 1 Desember, terus pertemuan di rumah
Rachmawati 30 November. Saya kan ada di situ," urai calon wakil bupati
Bekasi ini usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu
(3/12).
Tidak hanya itu, Dhani juga mengaku dicecar oleh penyidik seputar
donatur jumpa pers 1 Desember. Pasalnya, kegiatan itu diduga polisi
sebagai awal dari upaya makar.
"Siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya
jawab, waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok
dan kembali ke UUD 45," jawabnya santai.
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas
dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani,
Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein,
dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal
Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. [beritaislam24h.net / rmc]
0 Response to "Di Tanya Penyidik, Ahmad Dhani : Penjarakan Ahok Dan Kembalikan UUD '45"
Post a Comment