"Tim advokat GNPF datang untuk menanyakan kenapa Ahok tak ditahan," ujar
Jubir Tim Advokasi GNPF-MUI Irfan Pulungan di Kejagung, Jalan
Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Menurut Irfan, proses pelimpahan tahap dua dalam kasus penistaan agama
dengan tersangka Ahok telah selesai dilakukan. Namun, Ahok malah tak
ditahan pihak kejaksaan. Maka itu, GNPF-MUI ingin kejaksaan terbuka
mengapa sampai Ahok tak ditahan. "Ahok tak ditahan ini menjadi
pertanyaan besar. Apa apa?" ujarnya.
Irfan menambahkan, sejatinya, secara hukum itu sudah jelas kalau penjara
agama itu seharusnya di tahan, jangan sampai ada tebang pilih. Maka
itu, 30 advokat GNPF-MUI pun mendatangi Kejagung mempertanyakan tak
ditahannya Ahok itu.
Saat ini, puluhan kuasa hukum GNPF-MUI tengah berdialog dengan pihak
kejaksaan di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jaksel. [beritaislam24h.net / snc]
0 Response to "Ahok Tak Ditahan, GNPF-MUI Datangi Kejagung"
Post a Comment