Pengacara senior Mahendradatta mengatakan, seharusnya fokus kasus
penanganan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) terdapat pada penggunaan kata “dibohongin” bukan “pakai”.
“Fokus pembelaan Ahok ada pada kata "pakai" dengan tidak. Padahal yang jadi unsur menghinanya ada pada kata "dibohongin" tapi itu mulai ditutup-tutupi #Dibohongin,” kata Mahendra, melalui akun twitternya, Minggu (6/11/2016).
“Lagi isu Buni Yani sebagai kambing hitam karena hilangkan kata “pakai”. Padahal yang jadi soal kata “dibohongin”,video panjang pendek kata itu ada #Dibohongin,” ucapnya.
Mahendra pun memberikan analogi sederhana terkait ucapan Ahok soal dibohongin.
“Saya sebagai pribadi akan marah bila sedang presentasi kemudian kutip Pasal KUHP lalu ada yang bilang: Jangan mau #Dibohongin Pasal itu. Bohongnya dimana?,” katanya.
“Bagamana rasanya kalau Presiden sedang pidato terus ada yang nyeletuk jangan mau #Dibohongin Saya yakin orang tersebut minimal diusir keluar,” ujarnya.
Masih menurut Mahendra, kesalahan fatal lainnya adalah penggunaan kata “dibodohi” yang dipakai oleh Ahok dalam dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu.
“Selain #Dibohongin yg menunjuk pd Srt AlMaidah51 kemudian dipertegas lagi dengan kata Dibodohi juga masuk Neraka itu sudah masuk konteks Agama,” katanya. (icl)
0 Response to "Letak Penghinaannya, Bukan Kata "Pakai" Tapi "Dibohongin""
Post a Comment