
Pihak kejaksaan sudah melimpahkan
berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok ke pengadilan. Ketika ditanya ke Jaksa Agung, HM
Prasetyo, ia terlihat sewot.
"Sekarang saya balik bertanya, kenapa harus ditahan," kata Prasetyo
dengan nada tinggi kepada wartawan usai menggelar pertemuan tertutup
dengan pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau di Pekanbaru, Kamis
(8/12/2016).
Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156a KUHAP tentang Penistaan Agama
dengan ancaman 5 tahun penjara. Artinya, pihak kejaksaan punya
kewenangan penuh untuk menahan Ahok. Apalagi kasus serupa pernah terjadi
dan para tersangkanya ditahan.
Ketika hal itu dipertanyakan, Prasetyo kembali menegaskan kenapa harus ada penahanan terhadap Ahok.
"Kenapa tidak ditahan, karena ada kepentingan besar seperti Pilkada
(Pilkada DKI Jakarta) dan lainnya. Jadi bagaimanapun setiap calon ada
pendukungannya, jadi itu juga harus kita hargai," ungkap Prasetyo.
Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah menyelesaikan berkas
perkara Ahok dan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sekarang kewenangannya ada di pengadilan. Terserah pengadilan mau menahan Ahok atau tidak," pungkasnya. [beritaislam24h.net / ozc]
0 Response to "Ditanya Kenapa Tak Tahan Ahok, Jaksa Agung Sewot"
Post a Comment