
Sri Bintang, ditangkap polisi pada Jumat, 2 Desember 2016, sebelum Aksi
Bela Islam III atau 'Aksi 212' dilangsungkan di Jakarta. Ia ditangkap
bersama 10 orang lain. Pada Sabtu, 3 Desember 2016, delapan dari 10
orang itu dibebaskan. Sementara Sri Bintang, bersama dua orang lain,
Jamran dan Rizal Kobar, hingga saat ini masih ditahan di Markas Komando
Brigade Mobil Kepolisian RI di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kalau sekiranya beliau-beliau setuju, saya akan tangani semuanya (kasus
yang dihadapi) mereka-mereka ini. Dan mudah-mudahan, Pak Sri Bintang,
Pak Jamran serta Pak Rizal itu segera dapat dibebaskan dari tahanan,"
ujar Yusril di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 4 Desember 2016.
Yusril berpendapat, tindakan yang dilakukan Sri Bintang jauh dari
definisi makar. Makar, ditentukan Pasal 87 dan 107 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), dilakukan dengan sejumlah tahapan, termasuk
pemufakatan, perencanaan dan pelaksanaan.
Menurut Yusril, tindakan Sri Bintang dan tokoh-tokoh lain yang kerap
menyuarakan kritikan kepada pemerintah belum dapat dianggap makar. Sri
Bintang diketahui mengirimkan surat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat
dan Tentara Nasional Indonesia yang meminta dikembalikannya konstitusi
dasar, Undang-Undang Dasar 1945 ke versi aslinya, sebelum amandemen.
Melalui surat, Sri juga meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk
mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Yusril mengatakan, tindakan yang dianggap makar, sekadar bentuk kritik
terhadap pemerintah yang penyampaiannya dijamin di Indonesia.
“Kalau ditanya pendapat saya apakah sudah memenuhi unsur makar atau
tidak, kelihatannya sih sampai pelaksanaan makar masih jauh," ujar
Yusril.
Lagipula, Yusril mengatakan, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna
Sarumpaet telah menunjuk dia untuk menjadi kuasa hukum mereka berdua.
Rachma maupun Ratna merupakan di antara dari sepuluh orang yang sempat
ditangkap atas tuduhan hendak makar pada 2 Desember 2016.
Selain itu, Yusril mengatakan, Sri Bintang dan dua orang lain ditahan
dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Yusril yang merupakan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan
ini yakin dengan pengalamannya di bidang hukum selama puluhan tahun, ia
bisa membebaskan Sri Bintang dan dua orang lain dari jeratan
undang-undang yang baru diperbaharui itu.
"Kami akan upayakan supaya mereka dibebaskan," ujar Yusril. [beritaislam24h.net / vnc]
0 Response to "Yusril Bertekad Bebaskan Sri Bintang Cs dari Tuduhan Makar"
Post a Comment