
Upaya itu ditempuh jika dalam waktu 2×24 jam ke depan, pihak kepolisian
tidak membebaskan Rizal dan Jamran dari segala bentuk tuntutan hukum
pidana.
“Kami meminta agar pihak Kepolisian membebaskan Rizal dan Jamran dari
segala tuntutan hukum pidana,” kata penasehat Akbar, Doliyatin, kepada
wartawan di Jakarta, Minggu (4/12).
Aksi Bersama Rakyat yang merupakan salah satu elemen dari Aksi Bela
Islam III, kata dia, memprotes keras penangkapan terhadap Rizal dan
Jamran serta beberapa aktivis lainnya dengan tuduhan makar terhadap
pemerintahan Jokowi.
Disampaikan Doliyatin, baik Rizal maupun Jamran merupakan warga negara
yang selama ini aktif membayar pajak dan memenuhi kewajiban sebagai
warga negara lainnya. Pemerintah dalam hal ini seharusnya tidak
menakut-nakuti keduanya yang menuntut keadilan.
Terutama keadilan dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan
tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam
kasus ini, yusrisprudensinya sudah ada dimana pelakunya langsung
dilakukan penahanan.
Somasi yang dilayangkan ke pihak kepolisian, lanjut Doliyatin,
diharapkan disikapi dengan bijak. Yakni dengan membebaskan Rizal dan
Jamran. Jika tidak, selain mengadukan ke Komnas HAM dan lembaga
internasional, Akbar juga berencana menggelar aksi pembebasan keduanya.
[beritaislam24h.net / ac]
0 Response to "Penangkapan Rizal dan Jamran Bakal Diadukan ke HAM Internasional"
Post a Comment