
Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar
Muchlisin, Jumat (9/12), status lahan itu bukan hak milik, namun hanya
hak pakai yang dipegang Kedutaan Besar Inggris.
Sejak awal, uang sewa yang dibebankan sebesar Rp63.984 per tahun
berdasarkan nilai jual objek pajak saat itu. "Akan ada peninjauan setiap
10 tahun sekali," kata Djafar kepada CNNIndonesia.com.
Hak tersebut diberikan pemerintah pusat pada tahun 1961. Mendapat
pinjaman tanah, Kedubes Inggris wajib membayar sewa setiap tahunnya pada
pemerintah.
Menurut Djafar, jumlah uang sewa yang harus dibayarkan itu tercantum di lembar ketiga sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN.
Namun faktanya, sampai sekarang, peninjauan harga sewa tidak pernah
terjadi. Pembayaran uang sewa juga tidak pernah dilakukan dan tagihan
juga tidak pernah dilayangkan.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membeli
lahan tersebut seharga Rp500 miliar menggunakan APBD 2016. Namun
belakangan batal lantaran diketahui status kepemilikannya tidak jelas.
Saat ini Pemprov masih menunggu payung hukum yang jelas. Apalagi tahun 2016 tinggal tersisa beberapa hari lagi.
Pemprov DKI, menurut Djafar, juga belum bisa memastikan apakah akan
mengajukan penggunakan lahan itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau
akan tetap menganggarkan pembelian tahun anggaran 2017.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan, jika
benar tanah yang didapat Kedubes Inggris itu adalah dari pinjaman
pemerintah pusat, seharusnya dikembalikan jika memang tak digunakan
lagi.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu mengeluarkan uang untuk
pembelian lahan itu. Jika memang harus ada pembayaran atas tanah
tersebut, menurut Saefullah, harus ada payung hukum.
Rencana pembelian lahan itu dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok). Ia ingin memanfaatkan lahan itu untuk kantor
pusat komunikasi gawat darurat dan taman aspirasi bagi pengunjuk rasa.
Akhir tahun lalu, Ahok sempat bertemu dengan Duta Besar Inggris untuk
Indonesia Moazzam Malik guna membahas pembelian lahan. Ketika itu,
Pemrov DKI Jakarta memutuskan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta
untuk membeli lahan tersebut untuk dijadikan lahan publik.
"Jadi seluruhnya Rp500 miliar, mereka sepakat menjual pada DKI," kata Ahok ketika itu.
Gedung di atas lahan itu kni tak ditempati lagi sejak Kedubes Inggris pindah ke kawasan Kuningan sejak 25 Juni 2013. [beritaislam24h.net / cnn]
0 Response to "Pakai Hak Lahan RI, Kedubes Inggris Cuma Bayar Sewa Rp63 Ribu per Tahun"
Post a Comment