
Berikut surat dakwaan lengkap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok yang dibacakan JPU Ali Mukartono:
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk keadilan, Surat Dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.
I. Identitas Terdakwa.
Nama lengkap Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempat lahir Mangar,
Kabupaten Belitung Timur. Usia 50 tahun. Tanggal lahir 29 Juni 1966.
Jenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Jalan Pantai
Mutiara Blok C, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Agama Kristen.
Pekerjaan Gubernur DKI Jakarta. Pendidikan S2 magister manajemen.
II Penahanan.
Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan, oleh penuntut umum tidak dilakukan penahanan.
III Dakwaan Pertama bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
pada Selasa 27 sept 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau
setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat
pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang,
Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri
Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum,
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut:
Pada hari Selasa, 27 september 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa
selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau
Pramuka, Kelurahan Pulang Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan,
Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Prov DKI Jakarta dalam rangka
panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati
Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan
DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh
agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah
terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang
pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun
pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan
pemiihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah
terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa
memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda
pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan Surah al-Maidah ayat 51
yang antara lain mengatakan sebagai berikut:
"Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya
berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan
baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak
terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi
enggak usah pikiran ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya
bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang,
kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya
kan, dibohongi pakai surah Al Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak
ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena
saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa,
karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi
bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa
milih ahok, enggaksuka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima
enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan
enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke".
Bahwa dengan pernyataan ini, seolah-olah surah Al Maidah ayat 51 telah
digunakan orang lain untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam
pemilihan kepala daerah. Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau
menempatkan surah Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk
membohongi dan membodohi masyarakat dalam proses pemilihan kepala
daerah. Menurut terdakwa kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tidak ada
hubungannya dalam memilih kepala daerah. Di mana pendapat tersebut
didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka
Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada
pokoknya berisi larangan pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu
pada al-Maidah 51 yang diduga dilakukan lawan-lawan politik terdakwa.
Bahwa Surah Al Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab
suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian
Agama, bahwa "Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian
mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi
orang-orang yang zalim. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi
domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya
maupun dalam penerapannya.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surah
al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan
membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta
dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama
Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Okt
2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surah al-Maidah ayat 51
yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin
adalah sebuah kebohongan hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap
Alquran.
Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Atau, kedua bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada
Selasa 27 September 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau
setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat
pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang,
Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu
atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri
Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum,
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut:
Pada hari Selasa, 27 September 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa
selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau
Pramuka, Kelurahan Pulang Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan,
Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Prov DKI Jakarta dalam rangka
panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati
Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan
DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh
agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah
terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang
pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun
pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan
pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah
terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa
memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda
pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan surah Al Maidah ayat 51
yang antara lain mengatakan sebaga berikut:
"Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya
berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan
baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak
terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi
enggak usah pikiran ah nanti kl enggak kepilih pasti Ahok programnya
bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang,
kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya
kan, dibohongi pakai surah Al Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak
ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena
saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa,
karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi
bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa
milih ahok, enggaksuka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima
enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan
enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke".
Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut, pemeluk dan penganut agama
Islam yang merupakan salah satu golongan rakyat Indonesia seolah-olah
adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan
surah Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran kitab suci
bagi umat Islam tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin
kepada masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta, karena
menurut terdakwa, kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tidak ada
hubungannya dalam pemilihan kepala daerah. Di mana pendapat tersebut
didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka
Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada
pokoknya berisi larangan memilih pemimpin non-Muslim yang antara lain
mengacu pada al-Maidah 51 yang diduga dilakukan oleh lawan-lawan politik
terdakwa.
Bahwa Surah al-Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab
suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian
Agama, bahwa "Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian
mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi
orang-orang yang zalim. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi
domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya
maupun dalam penerapannya.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain
dalam hal ini pemeluk dan penganut agama Islam sebagai salah satu agama
yang diiikuti di Indonesia yang menyampaikan kandungan Surah al-Maidah
ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin dalam
rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta sebagai suatu penghinaan terhadap
suatu golongan rakyat Indonesia sejalan dengan pendapat dan sikap
keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 angka 5 yang menyatakan bohong
terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang
larangan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama
dan umat Islam.
Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Jakarta 01 Desember 2016
Penuntut Umum Ali Mukartono
Berikut Video Lengkap Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Ahok Atas Kasus Penistaan Agama
Selamat Datang di INDOBET118 Agen Betting Terpercaya
ReplyDelete* Minimal deposit 25.000
* Minimal Withdraw 50.000
* Proses Cepat
Agen JUDI ONLINE TERBESAR DAN TERPERCAYA
Menyediakan Permainan :
*SPORTBOOK
*LIVE CASINO
*IDN POKER
*IDN LIVE
Bonus 100 % SPORTBOOK
Bonus 100 % MIX PARLAY
Bonus ROLLINGAN CASINO 0,8 %
Bonus TURNOVER POKER 0,3 %
*BBM : DC9F7968
*LINE : INDOBET118
*WECHAT: INDOBET118
*WHATAPPS : +85581435074