
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono,
mengatakan, pelaku berinisial MRN (46) seorang narapidana penghuni Lapas
Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
Dalam foto hasil editan tersangka itu Tito dan Aidit tampak dibuat
mirip. Kemudian foto tersebut di unggah pelaku sebanyak lima kali di
akun Facebook miliknya.
“Tersangka tak suka pemerintah, dia memberikan banyak kritik hatespeech
dalam bentuk konten, sehingga Krimsus Polda Metro Jaya bisa
mengidentifikasi tersangka ini,” ujar Argo Yuwono Rabu (7/12).
Ia mengatakan, gambar dan tulisan yang diunggah tersangka tersebut
bersifat pencemaran nama baik. Tak hanya itu, pelaku juga diduga telah
mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan Buya Syafii Maarif.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat
mengatakan, konten di Facebook pelaku dapat menimbulkan kebencian,
permusuhan dan provokatif, serta mencemarkan nama baik.
“Di mana salah satu postingannya menyamakan gambar bapak Kapolri
Jenderal Pol Tito yang disandingkan dengan DN Aidit kemudian dengan ada
beberapa kalimat di sana,” kata Wahyu.
Dalam kasus ini, polisi menyita handphone merk samsung yang digunakan
tersangka di dalam penjara, berikut alamat akun email dan medsos
tersangka.
Ke depan, polisi masih akan melengkapi berkas perkara tersebut dan
mengirimkannya ke Kejati DKI Jakarta. Atas perbuatannya pelaku dijerat
dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11
tahun 2008 tentang ITE. [beritaislam24h.net / ac]
0 Response to "Polisi Ungkap Penyebar Foto Kapolri dengan Tokoh PKI DN Aidit"
Post a Comment