
Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan, perlakuan aparat kepolisian
terhadap Hatta Taliwang berbeda 180 derajat dengan perlakuan ke
tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau biasa
disapa Ahok. Dia mempertanyakan kenapa Ahok dalam status tersangka tidak
dikenakan penahanan.
"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum
seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Habiburokhman dalam
keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (9/12/2016).
Maka itu dia sangat menyesalkan penahanan terhada Hatta Taliwang karena
Hatta selama ini dianggap selalu kooperatif memberikan keterangan kepada
penyidik. Sekarang, kata dia Hatta Taliwang ditahan di Polda Metro Jaya
setelah menjalani pemeriksaan tadi malam.
Menurutnya merujuk pada materi pemeriksaan soal tulisan Hatta Taliwang
di media internet, tidak dapat dikategorikan melanggar UU ITE. Dia
menambahkan, yang ditulis Hatta Taliwang bagian dari kebebasan
menyampaikan pendapat yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi.
"Beliau dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto 45 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun," ucapnya. [beritaislam24h.net / snc]
0 Response to "ACTA Protes Polisi Tak Adil Perlakukan Aktivis dengan Ahok"
Post a Comment