
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diikhlaskan saja untuk ditahan. Berlanjutnya proses hukum yang melibatkan Ahok ini akan jadi sarana pembuktian hukum di Indonesia masih berjalan dan hukum harus tegak atas siapa pun.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai hakim dan jaksa sudah ikhlas
di sidang perdana kasus penistaan agama oleh Ahok. Ia mendoakan semoga
terus demikian sampai semua proses selesai.
Hidayat mengatakan, Ahok bukanlah siapa-siapa, sehingga tidak seharusnya
merepotkan dan dibela banyak pejabat. Karena itu, ia meminta Ahok
diikhlaskan saja untuk ditahan. ''Semoga semua ikhlas. Buat apa
memaksakan diri jadi pemimpin kalau ditolak di mana-mana. Kampanye juga
jadi takut,'' kata Hidayat saat Tim Redaksi Republika bersilaturahim
kepadanya di Kantor DPP PKS, Rabu (14/12).
Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, di Pusat Dakwah Muhammadiyah,
Hidayat juga menjelaskan, jika kepala daerah sudah menyandang status
terdakwa, Kementerian Dalam Negeri langsung mengeluarkan surat
pemberhentian, dan itu sudah terjadi berkali-kali pada berbagai kepala
daerah. Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok ini juga ujian apakah
pemerintah adil.
Publik bertanya mengapa penista agama lain mudah ditahan, tapi Ahok
tidak. Ini juga pembuktian, apakah saat Ahok terdakwa ia akan ditahan,
serta apakah hakim dan jaksa rela agama mereka dinistakan. ''Kalau tidak
rela, jatuhkan sanksi hukum untuk penuhi rasa keadilan publik,'' kata
Hidayat.
Secara pribadi, Ahok memang sudah meminta maaf. Hidayat mengatakan,
masyarakat bisa memaafkan. Tapi sayanganya, Ahok memberi contoh terbalik
pula saat ada yang meminta maaf padanya dan ia bilang tidak cukup.
''Ini persoalan hukum, lanjutkan saja. Ini pembuktian bahwa di Indonesia
hukum bisa tegak untuk semua. Ahok contoh baik bahwa penista agama,
siapa pun dia, tetap dikenai penegakan hukum,'' kata Hidayat.
Ia juga meminta jaksa dan hakim juga ikut menghormati hukum. Jangan
sampai dalam proses ada kongkalikong. Jangan sampai ada rumor hakim
jaksa kalah dengan air mata.
Menurut Hidayat, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu bukanlah
satu-satunya. Pernyataan serupa tidak hanya ia sampaikan di satu
kesempatan, tapi berbagai kesempatan yang terekam publik. Di awal-awal,
Ahok bahkan malah membantah pernyataanya, bukannya meminta maaf.
Sidang perdana kasus penistaan agama oleh Ahok digelar pada Selasa, 13
Desember 2016 di PN Jakarta Utara. Dalam sidang itu, Ahok sempat
menangis dan menyampaikan keberatan. Sidang kedua akan digelar pada 20
Desember mendatang.
[beritaislam24h.net / rci]
Kl ahok ditolak dimana2 tentu tak ada yg milih, ini malah dijegal. Takut menang. Apa yg harus diikhlaskan?
ReplyDeleteBosan main poker sama ROBOT? Kapan untungnya?
ReplyDeleteKini Hadir Game Terbaru ===>> GAME SAKONG
Mari.. bergabung bersama kami di ROYALQQ, main poker tanpa Robot 100% player vs player.
Deposit Minimum Rp. 15.000
www,royalqq,poker
Support Bank BCA, MANDIRI, BNI, BRI
add 2B68D666