Hal tersebut ditegaskan Habib Rizieq usai diperiksa sebagai saksi ahli
kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
di Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2016).
Menurut Habib Rizieq, tanggal 2 Desember merupakan unjuk rasa yang
dilindungi UU nomor 9 tahun 1998. Karena itu, siapa pun tidak boleh
melarang atau menghalangi demo 212 yang sudah dijamin UU, termasuk
Presiden Jokowi.
Habib Rizieq mengatakan, dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU nomor 9 tahun
1998 disebutkan, barang siapa menghalangi atau menghadang unjuk rasa
damai dengan kekerasan, yang dilindungi UU itu dipidana 1 tahun penjara.
“Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk
mengahalangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin UU nomor 9 tahun 1998
tersebut, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara,” tegas Habib
Rizieq.
“Jadi sekali lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan
dijamin oleh Undang-undang. Tujuannya tetap sama, yakni tahan Ahok
karena Ahok menistakan agama,” tegas Habib Rizieq.
Habib Rizieq meminta kepada semua pihak, mulai dari presiden sampai
jajarannya untuk menghargai konstitusi dan membolehkan demo 2 Desember
atau aksi 212.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan maklumat yang
berisi larangan demo 2 Desember 2016. Tito menegaskan Polri tidak
mengizinkan aksi gelar sajadah di Jakarta maupun dan daerah pada Jumat 2
Desember mendatang.
Meski diatur dalam undang-undang tentang hak menyampaikan kebebasan berpendapat, namun menurut Tito, hal itu tidak absolut.
Menurut Tito, aksi Bela Islam III yang akan menggelar sajadah sepanjang
jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin akan mengganggu hak orang lain
di jalan protokol tersebut.
“Yang sakit bisa terganggu, yang mau kerja, sopir taksi dan lain-lain.
Di samping itu bikin Jakarta macet. Itu menganggu ketertiban publik.
Maka kami akan melarang kegiatan itu,” tegas Tito di Mabes Polri, Senin
(21/11/2016). [beritaislam24h.net / psi]
0 Response to "Aksi 212 Dilarang, Begini Reaksi Habib Rizieq"
Post a Comment