"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu
memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Jampidum Noor Rachmad
dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, Rabu (30/11/2016).
Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam
pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat
Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena
ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau
kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun Pasal 156a menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
"Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan
menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil,"
ujar Noor Rachmad.
Sebelumnya Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transkasi
Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai
perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU itu.
"Untuk UU ITE tidak," kata Noor.
Sebelumnya Ahok sudah meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung Surat
Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia mengaku tidak
bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam. Namun Ahok juga siap
menghadapi proses hukum terbuka di persidangan nanti. [beritaislam24h.net
/ dc]
0 Response to "Kejagung Menilai Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama"
Post a Comment