Ini menyikapi dugaan penistaan Alquran dalam pernyataan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka
Kabubaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016.
Ketua FUIIM, Hardjito mengatakan implikasi dari pernyataan itu telah
memicu gelombang keresahan di masyarakat, sangat mencederai kerukunan
umat beragama ketika ada yang merendahkan, melecehkan, dan mengerdilkan
ajaran agama atas nama apa pun.
Sikap gegabah seperti itu bukan hanya melukai umat beragama ke jantung
terdalam dari sebuah keyakinan, melainkan juga dalam konteks kenegaraan
sebenarnya merupakan cermin penodaan terhadap spirit
kebangsaan-kenegaraan yang diletakkan para pendiri bangsa ini.
“Hari ini dan ke depan, siapa pun, tidak boleh ugal-ugalan dalam
berbangsa dan bernegara, lebih-lebih tatkala menyentuh wilayah agama,”
kata pria yang juga jurnalis dari TV Aljazeera ini melalui pesan
Whatsapp di Jakarta, Selasa (1/11).
Hardjito mengatakan, aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap
orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama
Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
tercantum dalam pasal 156 KUHP dan/ataupun peraturan perundangan lain
yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Kedua, ungkap Hardjito, FUIIM mendesak Bareskrim Polri proaktif
melakukan proses penegakan hukum atas laporan masyarakat terkait laporan
masyarakat atas dugaan penistaan oleh Ahok secara tegas, cepat,
proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan
masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan
hukum.
Menunda penanganan kasus ini akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan
hukum dan rasa keadilan masyarakat dan mengganggu stabilitas berbangsa
dan bernegara.
Hardjito menambahkan, aparat penegak hukum adalah mitra masyarakat dalam
menciptakan kenyamanan kehidupan umat beragama. Oleh karena itu pihak
Kepolisian RI sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memiliki
peran penting dalam mewujudkan aspirasi masyarakat ini.
Pernyataan sikap FUIIM tersebut disampaikan kepada KBRI Kuala Lumpur
dan diterima oleh Minister Counsellor Pensosbud dan Komber Pol Aby
Nursetyanto Atase Polri.
Dalam kesempatan itu, Aby mengapresiasi langkah FUIIM memercayakan kasus
ini kepada pihak berwajib. Ia juga mengimbau WNI tetap menjaga
kerukunan dan harmoni umat beragama.
FIIUM terdiri dari berbagai komunitas Muslim Indonesia yang berada di
negeri jiran, Malaysia. Mereka adalah Pimpinan Cabang Istimewa
Muhammadiyah Malaysia (PCIM-Malaysia), Forum Komunikasi Muslimah
Indonesia di Malaysia (FOKMA), Forum Silaturrahmi Malindo, Forum
Tarbiyah (FOTAR), Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia di
Malaysia (FORKOMMI), Halaqoh Road To Jannah, Halaqoh Liqo qt, Kajian
Tafsir Ibu-Ibu, Komunitas Aceh Malaysia, Muslim KL, MyCommit,
MyIndoHalaqohm, Pengajian Indo KL Woman, dan Pengajian Al-Ikhlas. [beritaislam24h.com / rci]
0 Response to "Dari Negeri Jiran, Belasan Komunitas Muslim Surati Kapolri Terkait Ahok, Begini Isinya "
Post a Comment