Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhit Sa'adi
mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim Polri datang ke kantor MUI untuk
meminta keterangan dan mengklarifikasi sikap keagamaan MUI terkait
dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam pemeriksaan, pihak penyidik Bareskrim menanyakan apakah ada kemungkinan revisi terhadap sikap keagamaan MUI sebelum diumumkan. Pihak MUI menjawab tidak ada.
"Kemudian ditanyakan apakah ada revisi atau hal yang dibatalkan terhadap poin dan pendapat dan sikap? Itu kami katakan tidak ada," ujar Zainut seperti dilansir suara.com, senin (7/11/2016).
Zainut juga mengungkapkan bahwa pihak bareskrim, juga menanyakan perbedaan kedudukan pendapat keagamaan dengan fatwa. Menurut Zainut, sikap keagamaan lebih tinggi kedudukannya dari fatwa.
Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan sikap keagamaan resminya terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah menistakan agama. Menurut MUI, menyatakan bahwa kandungan surat al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. [islamedia.id]
0 Response to "Ditanya Bareskrim Apakah Ada Kemungkinan Revisi Sikap Keagamaan Tentang Ahok, MUI Menjawab: Tidak Ada"
Post a Comment