Penyidik Bareskrim Mabes Polri
semestinya tidak sulit untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif
Basuki T. Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Karena sudah
terpenuhi semua unsur untuk menjerat Ahok, sapaannya.
Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Prof. Jawahir
Thontowi menjelaskan, dari unsur perbuatan, pernyataan Ahok yang
disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu jelas
sebuah penistaan agama/Islam.
"Karena seseorang yang bukan Muslim menggunakan Surat Al Maidah ayat 51
sebagai argumentasi menuduh penduduk Kepulauan Seribu yang tidak memilih
Ahok," jelas Prof. Jawahir (Senin, 7/11).
Sedangkan dari unsur niat jahat, katanya melanjutkan, jelas ada unsur
kesengajaan untuk melakukan penistaan agama. Sebab peristiwa pada
Selasa, 27 September 2016 lalu itu merupakan pemantik yang sesungguhnya
sudah berulang kali diucapkan Ahok.
"Dari aspek bahasa, kesalahannya bukan karena ada tidaknya 'kata pakai',
melainkan pada kata "dibohongi". Sehingga konotasinya tidak lain
sebagai alasan yang digunakan sebagai argumentasi memperkuat tudingan
yang tidak tepat," ungkapnya.
Sementara dari unsur sebab-akibat, hal ini juga sudah terpenuhi.
Terbukti unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan umat Islam yang tak
terima dengan pernyataan Ahok tersebut.
"Bahwa nyatanya ucapan Ahok atas surat Al Maidah 51 sebagai penistaan
atas agama/Islam telah terpenuhi karena telah menimbulkan rasa terhina
atau tenista yang menimbulkan gangguan ketertiban secara nasional,"
tekan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini.
Lebih jauh, Prof. Jawahir menjelaskan dugaan tindakan Ahok sebagai delik
umum/bukan delik aduan adalah telah dibuktikan adanya bukti-bukti atau
petunjuk yang jelas yaitu secara formal ada fakta TKP di Kepulauan
Seribu, ada video tentang Ahok yang cenderung melakulan penistaan atau
penghinaan, ada saksi hidup yang mendengarkan, dan juga adanya
keterangan dari saksi ahli.
"Ulama-ulama, habaib, intelektual Muslim dan sebagian besar umat Islam
adalah golongan yang telah dirugikan hak-hak kebebasan agama karena
perkataan Ahok tersebut," tegasnya.
Menurutnya juga, tidak kurang dari dua juta kaum muslimin yang turun ke
jalan pada aksi Bela Islam 4 November lalu adalah subyek hukum yang
membuktikan perbuatan dan ucapan Ahok adalah salah dan menista harga
diri atau harkat dan martabat umat agama sebagaimana diiatur dalam Pasal
156 KUHP.
Dengan demikian, seharusnya proses hukum dilakukan Polri untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya dapat disimpulkan tanpa ada
keraguan (unreasonable doubt) bahwa Ahok telah melakukan tindakan
pidana penistaan yang harus ditetapkan sebagai tersangka dan segera
harus dilakukan penahanan.
"Selamat bekerja Bareskrim Polri secara profesional dan berkeadilan
serta selamat pula pada relawan Muslim yang turut mengawasi jalannya
proses hukum ini," demikian Prof. Jawahir yang juga Direktur Centre of
Study for Indonesian Leadership ini. [beritaislam24h.net / rc]
0 Response to "Prof. Jawahir: Semua Unsur untuk Menjerat Ahok Sudah Terpenuhi karena Telah Menimbulkan Gangguan Nasional"
Post a Comment