Hal itu seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi
Elektronik (ITE), hasil revisi yang baru mulai diberlakukan Minggu besok
(27/11).
"Besok pagi tanggal 27 November berlaku UU ITE hasil revisi yang baru,"
kata Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum, Prof. Henry Subiakto dalam
diskusi bertajuk 'Telekomunikasi, Medsos, dan Kita' di bilangan Cikini,
Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).
"Intinya, kalau direvisi itu nanti Pasal 27 ayat 3, ini pasal yang
seringkali dipakai oleh aparat untuk menahan tersangka-tersangka
pencemaran nama baik lewat internet, lewat sosmed itu tidak bisa lagi
ditahan," tambahnya.
Hal itu menurutnya dikarenakan ancaman hukuman bagi para tersangka yang
tadinya 6 tahun penjara direduksi hanya menjadi 4 tahun penjara.
"KUHAP memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menahan
itu 5 tahun atau lebih. Karena ini 4 tahun di bawah 5 tahun, maka nanti
kalau ada orang ditersangkakan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,
tidak bisa ditahan," jelas Henri Subiakto. [beritaislam24h.net / hrc]
0 Response to "UU ITE Di Revisi, Tersangka Pencemaran Nama Baik Lewat Internet Tidak Bisa Ditahan Mulai Besok"
Post a Comment